Soko Berita

RUU Penyiaran Disorot! DPR Tegaskan Libatkan AJI, PWI, AVISI & Jamin Tidak Rugikan Media Digital

Komisi I DPR tegaskan RUU Penyiaran inklusif dan responsif zaman. Libatkan AJI, PWI, AVISI, hingga bahas perlindungan media lokal dan platform digital.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Mei 2025

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Dok.DPR RI)

SOKOGURU, JAKARTA – Komisi I DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran berjalan inklusif dan partisipatif

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), hingga AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia) dalam forum resmi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025, Amelia memaparkan Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran telah menggelar lima kali rapat, mencerminkan komitmen terhadap meaningful participation dalam penyusunan regulasi.

Baca juga: 

"Kami sudah melibatkan narasi dari semua asosiasi, termasuk media swasta dan independen. Proses ini terbuka dan inklusif," tegas politikus dari Fraksi Partai NasDem itu.

Pentingnya Pembaruan UU Penyiaran

Amelia juga menekankan pentingnya pembaruan UU Penyiaran di tengah perubahan drastis dalam lanskap media nasional. 

Ia menyebut dominasi platform digital seperti YouTube dan TikTok telah menggeser media konvensional.

Namun Youtube dan TikTok seringkali tidak dibarengi dengan tanggung jawab yang seimbang terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan industri media nasional.

"Penyiaran kini bukan hanya terestrial, tapi juga digital. Regulasi harus mengimbangi dominasi digital agar ekosistem media nasional tetap terlindungi," ujarnya.

Baca juga: 

Revisi UU ini, lanjut Amelia, tidak hanya harus adaptif terhadap kemajuan teknologi, tetapi juga protektif terhadap media lokal dan nasional. 

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Terkait konten video streaming berbasis OTT (Over the Top), Amelia membedakan antara layanan berbasis langganan dan media sosial berbasis user-generated content, terutama soal perlindungan anak di ruang digital. 

Ia meminta perwakilan AVISI untuk memberi masukan konkret mengenai klasifikasi konten tanpa menghambat model bisnis kreatif.

"Kami ingin mengatur perlindungan anak secara proporsional, tapi tetap menjaga ruang inovasi industri kreatif,” katanya.

DPR RI Ingatkan Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

Amelia juga mewanti-wanti soal potensi tumpang tindih regulasi antara RUU Penyiaran dengan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan peraturan teknis lainnya seperti Pedoman Sistem Media Global (PSMG). 

Baca juga: 

Karena itu, ia mendorong agar regulasi ini disusun dengan presisi, tidak menciptakan kebingungan hukum, dan menjamin kepastian bagi pelaku industri digital.

“RUU Penyiaran harus responsif terhadap zaman, berpihak pada kepentingan nasional, dan melindungi publik tanpa membatasi ruang gerak media,” tutup Amelia. (*)